Kamar Dagang dan Industri Bandung Barat
mengadakan kegiatan "Sosialisasi Layanan Perizinan Satu Pintu"
bekerjasama dengan BPMPPT(Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu).Kamar
Dagang dan Industri Bandung Barat berfungsi sebagai wadah dan wahana
komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi
para pengusaha, antara pengusaha dan pemerintah, dan antara pengusaha lokal
dengan pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh
kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan
dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional
Untuk memperkenalkan
Kadin Bandung Barat kepada para pelaku usaha dan seluruh stakeholder di Bandung
Barat serta untuk memenuhi salah satu fungsi Kadin sebagai sarana informasi
bagi para pelaku usaha di Bandung Barat, maka kadin Bandung Barat merasa sangat
perlu untuk melaksanakan salah satu program kerja kami yaitu Sosialisasi
Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat
Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang keanggotaan Kadin.
Salah
satu bidang pelayanan yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah pelayanan
di bidang administrasi pemerintahan, khususnya administrasi perizinan dan non
perizinan. Bidang ini memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian dan
berdampak pada bidang-bidang pelayanan lainnya. Dalam sistem tradisional,
perizinan investasi dilakukan oleh masing-masing instansi teknis. Misalnya
seperti izin usaha perdagangan, izin ini diberikan oleh dinas perindustrian dan
perdagangan. Dengan sistem ini pemohon harus mendatangi satu persatu
kantor/instansi teknis untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan, sehingga
waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin menjadi sangat lama. Selain itu,
karena pelayanan di masing-masing instansi teknis belum dilakukan secara
professional maka banyak terjadi praktek penyimpangan seperti percaloan. Hal-hal
seperti inilah yang akan berdampak pada terganggunya iklim investasi/
penyelenggaraan penanaman modal dan aktivitas kegiatan usaha perekonomian
masyarakat.
Dengan terbentuknya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten
Bandung Barat, kami Kadin Bandung Barat selaku wakil dari dunia usaha sangat
menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap dengan
adanya BPMPPT ini, semua hal yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dapat
dilakukan dengan mudah dan efisien oleh masyarakat. Selain itu, dengan adanya
BPMPPT maka para investor dapat mencari informasi mengenai potensi daerah yang
ada di Kabupaten Bandung Barat dengan mudah dan Pemerintah daerah pun dapat
memberi pelayanan publik secara prima yang sesuai dengan keinginan/aspirasi dan
kebutuhan masyarakat, berdasarkan tatanan pemerintahan yang baik (good
governance), yaitu: Akuntabilitas, Transparansi, Demokrasi dan Partisipasi”.
Akuntabilitas artinya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan harus dapat
dipertanggung jawabkan. Transparansi artinya penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan harus memiliki mekanisme yang jelas dan
diinformasikan kepada semua pihak/pemangku kepentingan (multi stakeholders).
Demokrasi dan partisipasi artinya fungsi pemerintahan diselenggarakan tanpa
mengabaikan kepentingan bersama dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak
swasta/dunia usaha sebagai bagian dari pilar utama kekuatan negara.
Selain itu, pada Pasal 4
Anggaran Rumah Tangga Kadin yang menyatakan bahwa setiap pengusaha Indonesia
serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota
Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin dengan merujuk pasal tersebut maka
keluarlah Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang
Keanggotaan Kadin.
Surat Edaran Bupati
Bandung Barat Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Kadin merupakan
upaya untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah pada umumnya dan
pembangunan ekonomi pada khususnya, maka Pemerintah Bandung Barat menghimbau
kepada setiap pengusaha dibidang usaha Negara, usaha koperasi, dan usaha swasta
yang berada di Kabupaten Bandung Barat untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
Kadin Bandung Barat.
Diharapkan dengan adanya
kepemilikan KTA Kadin Bandung Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung
Barat maupun kalangan dunia usaha akan memperoleh manfaat khususnya dalam
rangka mendapatkan potensi bisnis para anggota Kadin Bandung Barat, pemetaan
potensi ekonomi di Wilayah Bandung Barat yang sangat dibutuhkan dalam rangka
penyusunan sinergi pengembangan dunia usaha yang efektif dan tepat sasaran.
0 komentar:
Posting Komentar