Kadin Bandung Barat Official Blog

Selamat Datang di Blog Kamar Dagang dan Industri Bandung Barat


Jumat, 15 Februari 2013

SOSIALISASI LAYANAN PERIZINAN SATU PINTU





Kamar Dagang dan Industri Bandung Barat mengadakan kegiatan "Sosialisasi Layanan Perizinan Satu Pintu" bekerjasama dengan BPMPPT(Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu).Kamar Dagang dan Industri Bandung Barat berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi para pengusaha, antara pengusaha dan pemerintah, dan antara pengusaha lokal dengan pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional

Untuk memperkenalkan Kadin Bandung Barat kepada para pelaku usaha dan seluruh stakeholder di Bandung Barat serta untuk memenuhi salah satu fungsi Kadin sebagai sarana informasi bagi para pelaku usaha di Bandung Barat, maka kadin Bandung Barat merasa sangat perlu untuk melaksanakan salah satu program kerja kami yaitu Sosialisasi Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang keanggotaan Kadin.

Salah satu bidang pelayanan yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah pelayanan di bidang administrasi pemerintahan, khususnya administrasi perizinan dan non perizinan. Bidang ini memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian dan berdampak pada bidang-bidang pelayanan lainnya. Dalam sistem tradisional, perizinan investasi dilakukan oleh masing-masing instansi teknis. Misalnya seperti izin usaha perdagangan, izin ini diberikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan. Dengan sistem ini pemohon harus mendatangi satu persatu kantor/instansi teknis untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan, sehingga waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin menjadi sangat lama. Selain itu, karena pelayanan di masing-masing instansi teknis belum dilakukan secara professional maka banyak terjadi praktek penyimpangan seperti percaloan. Hal-hal seperti inilah yang akan berdampak pada terganggunya iklim investasi/ penyelenggaraan penanaman modal dan aktivitas kegiatan usaha perekonomian masyarakat.

Dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat, kami Kadin Bandung Barat selaku wakil dari dunia usaha sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap dengan adanya BPMPPT ini, semua hal yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien oleh masyarakat. Selain itu, dengan adanya BPMPPT maka para investor dapat mencari informasi mengenai potensi daerah yang ada di Kabupaten Bandung Barat dengan mudah dan Pemerintah daerah pun dapat memberi pelayanan publik secara prima yang sesuai dengan keinginan/aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan tatanan pemerintahan yang baik (good governance), yaitu: Akuntabilitas, Transparansi, Demokrasi dan Partisipasi”. Akuntabilitas artinya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan. Transparansi artinya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan harus memiliki mekanisme yang jelas dan diinformasikan kepada semua pihak/pemangku kepentingan (multi stakeholders). Demokrasi dan partisipasi artinya fungsi pemerintahan diselenggarakan tanpa mengabaikan kepentingan bersama dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta/dunia usaha sebagai bagian dari pilar utama kekuatan negara.

Selain itu, pada Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Kadin yang menyatakan bahwa setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin dengan merujuk pasal tersebut maka keluarlah Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Kadin.

Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 500/404 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Kadin merupakan upaya untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, maka Pemerintah Bandung Barat menghimbau kepada setiap pengusaha dibidang usaha Negara, usaha koperasi, dan usaha swasta yang berada di Kabupaten Bandung Barat untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin Bandung Barat.

Diharapkan dengan adanya kepemilikan KTA Kadin Bandung Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun kalangan dunia usaha akan memperoleh manfaat khususnya dalam rangka mendapatkan potensi bisnis para anggota Kadin Bandung Barat, pemetaan potensi ekonomi di Wilayah Bandung Barat yang sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan sinergi pengembangan dunia usaha yang efektif dan tepat sasaran.

0 komentar:

Posting Komentar