Kadin Bandung Barat Official Blog

Selamat Datang di Blog Kamar Dagang dan Industri Bandung Barat


RAPIMKAB

RAPIMKAB

SOSIALISASI PERIZINAN SATU PINTU

Sosialisasi Pelayanan Perizinan Satu Pintu

PELATIHAN PROFESI SMK

SOSIALISASI KEWIRAUSAHAAN SMK.

BAKTI SOSIAL

Bakti Sosial Bencana Longsor,Mukapayung Cililin.

Ketua Kadin Bandung Barat

Ketua Kadin Bandung Barat 2010-2015, Rudy Kisjanto,SE.

Jumat, 01 Maret 2013

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM





Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.